Rabu, 07 Agustus 2013

Zakat Fitrah dan Perbaikan NPF pada LKM Syariah

Malam ini kumandang takbir menggema di hampir seluruh pelosok. Umat muslim akan bersuka cita merayaka hari kemenangannya esok hari. Tetapi sebelum suka cita itu tiba, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum matahari terbit esok hari.

Secara kasar, besaran zakat umat muslim seharusnya sangat signifikan. Untuk zakat fitrah yang besarannya 2,5 kg beras yang kita makan sehari-hari kira-kira bisa terkumpul sekitar Rp. 5 triliun, dengan asumsi jumlah rumah tangga ada sekitar 60 juta dengan jumlah anggota keluarga rata-rata 4 orang. Jika jumlah masyarakat miskin Indonesia ada sekitar 16 juta jiwa atau sekitar 4 juta keluarga, dan diasumsikan jumlah umat muslim 90%-nya, maka jumlah keluarga yang harus membayar zakat fitrah sebanyak 50,4 juta keluarga.

Dengan asumsi harga beras yang kita konsumsi sebesar Rp. 10 ribu / kg, maka setiap anggota keluarga seharusnya membayar zakat fitrah sebesar Rp. 25.000. Jadi dana zakat fitrah yang dapat dihimpun selama bulan Ramadhan minimal sebesar Rp. 5 triliun (Rp. 25.000 x 50,4 juta x 4 anggota keluarga).

Kemana zakat yang telah terumpul itu disalurkan? Sesuai dengan peruntukannya, zakat itu hanya dapat dibagi kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak, antara lain: 1) Fakir; 2) Miskin; 3) Amil Zakat; 4) Mualaf; 5) Riqab (budak belian yang merdeka); 6) Gorimin (orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat); 7) Sabilillah; dan 8) Ibnusabil.
 
Asumsikan total zakat fitrah yang terkumpul dibagi delapan secara rata, sehingga masing-masing golongan dapat memperoleh seperdelapan atau sebesar Rp. 630 miliar. Nah, jika zakat yang diterima oleh golongan kaum gorimin dipergunakan untuk menyelesaikan hutang bermasalah di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Baitul Qirad (BQ) atau Baitul Tamwil Muhammadyah (BTM) ataupun di Bank Syariah, baik BPRS maupun bank umum, maka hal itu akan membantu perbaikan kinerja LKM Syariah melalui penurunan Non Performing Financing (NPF).
 
Jika hal itu dibenarkan secara syariat agama, maka sutainabilitas LKM Syariah seharusnya akan jauh lebih baik, karena potensi zakat fitrah dan zakat maal (harta) konon diperkirakan mencapai Rp. 200 triliun lebih. Artinya, ada sekitar Rp. 25 triliun potensi dana umat setiap tahunnya untuk mendukung perbaikan kinerja LKM Syariah agar mereka tetap terus dapat melayani umat lebih besar dan lebih baik lagi... Semoga! Selamat Idul Fitri 1434H, Minal Aidzin wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar