Minggu, 10 November 2013

Lima Langkah Mendeteksi Dini LKM Bermasalah

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hampir seratus persen Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bermasalah diawali oleh moral hazard, termasuk fraud di dalamnya, baik yang dilakukan oleh pemiliknya, pengurusnya ataupun pegawainya. Tak jarang kreditur yang memberikan kredit kepada LKM “kecolongan,” tiba-tiba saja mendapati LKM yang dibiayainya sudah dalam kondisi “kronis” dan sulit terselamatkan. Bagaimana cara mendeteksi LKM bermasalah secara lebih dini?
1.    Pastikan LKM selalu memenuhi covenants yang dituangkan kedalam perjanjian kredit (termasuk covenant LKM mengirimkan laporan yang dipersyaratkan oleh kreditur).
a.    Setiap pelanggaran terhadap satu covenant selalu dapat menjalar ke pelanggaran covenants yang lain yang ujung-ujungnya menurunkan kemampuan bayar LKM.
b.    Lakukan tindakan segera jika LKM melanggar covenant, karena jika sekali LKM diberikan toleransi maka besar kemungkinan pelanggaran akan terjadi lagi.
2.    Pastikan LKM selalu dalam kategori “investment grade” yang layak diberikan kredit, apapun metode risk scoring atau risk rating yang digunakan oleh kreditur.
a.    Jika kreditur menggunakan metode rating yang cukup komprehensif, dengan mengukur: profile risiko LKM (meliputi risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan dan reputasi); penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG); rentabilitas yang berkesinambungan; dan kecukupan permodalan, maka pastikan semua nilai dari parameter penilaian tersebut selalu dipenuhi. Jika terdapat salah satu parameter yang tidak terpenuhi lagi, maka ukur dampak turunannya. Jika dampaknya cukup “membahayakan” dalam waktu dekat, maka lakukan tindakan segera.
b.     Jika kreditur menggunakan metode rating yang lebih sederhana, maka lakukan tindakan segera jika nilai rating LKM yang terkini merosot.
3.    Mendeteksi kredit fiktif –dari modus operandi yang sering dilakukan oknum LKM selama ini:
a.    Awasi trend kenaikan kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL). Jika konsisten naik dalam waktu 3 bulan berturut-turut, segera lakukan on the spot supervision di lapangan, hingga cross cek dengan debitur akhir.
b.    Perhatikan kenaikan rata-rata loan size (nilai pinjaman per nasabah). Perlu diwaspadai jika terjadi lonjakan rata-rata loan size, terutama jika disertai dengan penambahan jumlah nasabah / debitur baru dengan nilai kredit yang diberikan jauh di atas rata-rata loan size sebelumnya.
c.    Perhatikan pertambahan jumlah nasabah / debitur baru (new CIF) yang signifikan (melonjak cepat). Patut diwaspadai jika pertambahan new CIF signifikan dan profil nasabah barunya scattered (tersebar dan heterogen).
d.    Waspadai jika sebaran nasabah / debitur pada umumnya jauh dari lokasi kantor LKM berada / beroperasi.
e.    Waspadai pemberian kredit kepada karyawan LKM atau karyawan perusahaan yang satu group dengan LKM tersebut. Pemberian kredit kepada karyawan umumnya tidak dilengkapi dengan jaminan (kredit tanpa agunan). Pastikan kewajarannya dengan mengecek jumlah karyawan LKM atau group usaha dari LKM dan rata-rata pendapatan bulanannya (take home pay).
f.     Waspadai pemberian kredit kepada pihak tertentu dengan “meminjam” nama / identitas. Cek kesesuaian antara nama debitur dengan nama pemilik jaminan. Lakukan cross check di lapangan secara acak untuk memastikan kesesuaian profil nasabah.
g.    Waspadai pelaksanaan perpanjangan kredit (tanpa pelunasan terlebih dahulu); perubahan kontrak / perjanjian kredit dengan addendum (terutama perubahan struktur serta syarat dan ketentuan kreditnya); restrukturisasi kredit; dan penghapusan kredit. Jika cukup sering dilakukan, lakukan on the spot segera.
h.    Waspadai pemberian kredit dan collection pembayaran angsurannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti melalui kelompok tertentu secara kolektif, melalui bendahara suatu lembaga, dan sebagainya. Mintakan data statistik profil lengkap nasabah dari LKM.
i.      Waspadai pemberian kredit dengan jaminan yang terlalu ringan, seperti jaminan yang hanya dalam bentuk kartu pegawai, kartu jamsostek, kartu pensiun, kartu ATM,  ataupun bentuk lain yang tidak memiliki nilai likuiditas, atau bahkan tanpa agunan sama sekali. Pastikan apakah LKM memiliki produk pembiayaan seperti itu?
j.      Hitung rasio antara jumlah petugas kredit dengan jumlah nasabah / debitur. Hitung rata-rata pertumbuhan portofolio kredit yang ditanganinya, termasuk rata-rata pertambahan jumlah nasabah. Jika pemberian kreditnya tidak menggunakan metode pembiayaan berkelompok (group lending), maka setiap pertumbuhan yang terlalu cepat melonjak dapat menjadi kewaspadaan kreditur.
k.    Cross check di lapangan antara profil petugas kredit (terutama lokasi tinggal dan lama bekerja) dengan sebaran lokasi nasabah / debiturnya. Jika sebaran lokasi nasabah banyak yang terlalu jauh dari lokasi tinggal atau dari lokasi kantor LKM (memerlukan waktu lebih dari 3 jam untuk menjangkaunya), maka patut diwaspadai.
l.      Waspadai kredit bukan dengan pola angsuran,  seperti balloon payment (pokok dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo); kredit dengan angsuran “sesukanya” (seperti revolving loan); kredit “yarnen” (bayar pas panen), dan sebagainya diluar pola angsuran yang normal (pokok dan bunga dibayar maksimal setiap bulan atau kurang dari satu bulan). Semakin banyak pola kredit diluar pola angsuran normal, maka semakin potensial kredit untuk disalahgunakan.
m.   Waspadai pengadministrasian kredit secara  manual (diluar sistem informasi yang proven), seperti hanya dicatat dengan menggunakan excel, atau ditulis tangan / diketik, karena data tersebut mudah sekali diubah dan dipalsukan.
n.    Waspadai banyaknya persyaratan dokumen kredit yang tidak dipenuhi, mulai dari KTP hingga akta kepemilikan jaminan yang tidak / belum diserahkan / diterima / disimpan LKM, karena pemalsuan kredit banyak berawal dari sini.
4.    Moral hazard yang dilakukan okum LKM tidak saja pada pemberian kredit fiktif, tapi juga terjadi dari sisi kewajiban, seperti praktek bank dalam bank yang umum terjadi:
a.    Pengurus / pemilik LKM menerima simpanan dari deposan tetapi tidak dibukukan, dan uangnya dikelola sendiri oleh pengurus / pemilik LKM, sedangkan deposan tetap diberikan bukti setor “aspal (asli tapi palsu).” Untuk mendeteksi modus ini, cari informasi apakah petugas front-liner (teller / customer services / atau apapun namanya) memiliki “hubungan special” atau kedekatan tertentu dengan atasan / pengurus / pemilik? Jika terdeteksi ada “hubungan spesial,” maka perlu diwaspadai. Jika tidak, cek apakah pengurus / pemilik merupakan tokoh sentral yang sangat mendominasi (one man show) di LKM tersebut? Jika ya, maka waspadailah.
b.    Pengurus / pemilik LKM mencairkan simpanan nasabah dengan memalsukan transaksi. Lakukan dengan cara yang sama dengan di atas.
c.    Pengurus / pemilik membebani LKM untuk kepentingan pribadi atau grup usahanya. Untuk mendeteksi ini, pantau lonjakan biaya biaya tenaga kerja, biaya operasional, kenaikan aktiva tetap dan amortisasinya, ataupun pos rupa-rupa aktiva. Jika terjadi kenaikan yang signifikan dari bulan-bulan sebelumnya, maka lakukan ivestigasi lebih lanjut.
5.    Hal lain yang relatif agak sulit terdeteksi oleh radar pelaporan dan rating adalah potensi terjadinya konflik antara pemilik dan pengurus LKM. Untuk mendeteksi potensi terjadinya konflik, kreditur dapat mendeteksi dengan:
a.    Melihat latar belakang dan pengalaman pemilik. Semakin tidak memiliki latar belakang dan pengalaman di industri keuangan relatif semakin besar potensi untuk timbul konflik.  
b.    Seberapa sering pemilik terlibat dalam kegiatan operasional LKM, seperti ikut mengarahkan pengurus dalam memberikan kredit tertentu atau mendapatkan pinjaman dari pihak tertentu. Semakin sering terlibat dalam kegiatan operasional LKM, maka semakin besar konflik kepentingan terjadi.
c.     Jika pemilik LKM juga memiliki usaha lain maka kreditur juga perlu waspada terhadap kemungkinan timbulnya konflik dengan pengurus.
Uraian di atas tentu belumlah lengkap, dan baru bersifat kulit-kulitnya saja, karena masih diperlukan tools dan metode yang tepat untuk dapat mendeteksi dini secara efektif. Ya, ini baru awal permulaan!

Selasa, 05 November 2013

Menanti Rating Tool dan Pengawasan LKM yang Lebih Baik

Menarik sekali hasil kajian Biro Riset InfoBank (birI) yang dituangkan dalam buku “How To Manage BPR: Mempertahankan Kinerja Di Tengah Persaingan dan Era Pasar Terbuka” (2012), bahwa 100% kegagalan BPR terjadi karena moral hazard termasuk di dalamnya fraud. Inilah praktek-praktek yang menjadi modus operandi para “oknum” di tubuh BPR: a) menghindari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) dengan merekayasa pemberian kredit kepada pihak terkait ataupun pihak tidak terkait; b) rekayasa laporan baik yang disampaikan kepada regulator maupun kreditor; c) fraud, seperti pembuatan kredit fiktif, praktek bank dalam bank, rekayasa pembukuan (termasuk rekayasa biaya-biaya), dan sebagainya; d) mismanagement; dan e) adanya perselisihan internal, seperti pengurus dengan pemilik, direksi dengan komisaris, dan direksi dengan karyawan.
Sayangnya praktek-praktek tersebut di atas sering tidak terjaring dengan pendekatan penilaian tingkat kesehatan BPR. Sebagai contoh pada tahun 2008 terdapat BPR yang sebelumnya mendapatkan predikat “sehat” ternyata tiba-tiba bisa tumbang akibat permainan “akrobat” moral hazard sang pemilik yang belakangan diketahui melakukan praktek bank dalam bank, rekayasa BMPK, pembuatan kredit fiktif, pemalsuan pembukuan, dan seterusnya.
Mungkin saja alat untuk penilaian (rating tool) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada umumnya secara berkala memang harus terus menerus disempurnakan. Namun di sisi lain, metode pengawasannya pun harus sejalan peningkatannya. Rating tool dan pengawasan seharusnya merupakan dua sejoli yang tak terpisahkan. Jangan terkecoh dengan rating (pemeringkatan) yang dibuat oleh media massa yang bersifat promotif dan sedikit “entertaining” (menyenangkan), karena pemeringkatannya hanya menggunakan data pelaporan sesaat pada satu periode tertentu. Hal itu kurang menggambarkan keadaan suatu LKM secara utuh dan menyeluruh.
 
Pertanyaannya, jika rating tool dan pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR yang selama ini sudah tergolong advance masih saja “kebobolan,” bagaimana dengan pengawasan LKM Lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan sebagainya? Kita bisa menebak sendiri hasilnya. Faktanya, permasalahan moral hazard dan fraud KSP jumlahnya masih teramat tinggi dibandingkan dengan yang dialami BPR. Tidak jarang juga KSP yang pernah digadang-gadang dan diberikan berbagai penghargaan dari Pemerintah, sekarang tak lagi beroperasi.
Melalui perpindahan pengawasan BPR dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa keuangan (OJK), serta efektif berlakunya UU LKM (UU No. 1/2013), dan pemberlakuan UU Koperasi yang baru (UU No. 17/2012), yang semuanya akan dimulai pada awal tahun 2014, seharusnya dapat dijadikan momentum terbaik untuk melakukan perbaikan sistem rating dan pengawasan kepada lembaga keuangan mikro yang lebih akurat dan kredibel, khususnya untuk BPR, KSP dan LKM.
Dalam berbagai literatur tentang keuangan mikro, 1) Regulasi; 2) Sistem Rating dan Pengawasan; serta 3) Capacity Building merupakan tiga pilar utama untuk menjaga sustaibailitas industri keuangan mikro guna mendukung pencapaian target MDGs, khususnya untuk pengentasan kemiskinan melalui implementasi sistem keuangan inklusif dengan memperluas access to finance for the poor.

Kamis, 31 Oktober 2013

Bagaimana Strategi Menghadapi Banjir Kredit UMKM?

Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mewajibkan seluruh bank umum menyalurkan kredit ke UMKM sekurang-kurangnya 20% dari total portofolio kreditnya pada akhir tahun 2018. Pemenuhan itu dilakukan secara bertahap, 5%, 10%, dan 15% pada tahun 2015, 2016, dan 2017 secara berturut-turut.
Belum lagi, mulai tahun 2015 merupakan tahun dimulainya implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menghilangkan hambatan aliran barang, modal dan jasa antar negara-negara ASEAN. Hal itu tentu menambah persaingan dalam memperebutkan kredit UMKM.
Seandainya seluruh bank umum memenuhi kewajiban menyalurkan kredit kepada UMKM sebesar 20% pada tahun 2018, maka kredit sebesar Rp. 1.345 triliun akan diserap oleh sektor UMKM. Pada akhir tahun 2012, total kredit seluruh bank umum mencapai Rp. 2.252 triliun. Dengan asumsi rata-rata pertumbuhan kredit sebesar 20% per tahun, maka pada tahun 2018 akan mencapai Rp. 6.726 triliun. Sedangkan besarnya kredit UMKM (setelah dilakukan redefinisi sesuai dengan ketentuan regulasi), besarnya baki kredit UMKM pada akhir tahun 2012 adalah Rp. 526 triliun. Dalam waktu lima tahun mendatang kredit UMKM tersebut akan tumbuh sekitar 2,5 kali.
Jumlah kredit UMKM saat ini dinikmati oleh sekitar 15,8 juta pelaku UMKM atau sekitar 28% dari total pelaku UMKM. Dari angka tersebut mengindikasikan bahwa kredit UMKM masih didominasi oleh kredit mikro, dengan rata-rata baki debet (average loan size) sebesar Rp. 32,6 juta per debitur. Jika trend kredit UMKM hingga 2018 masih difokuskan untuk segmen mikro dengan pertambahan average loan size sebesar 10% per tahun, maka pada tahun 2018 kredit UMKM bank umum diperkirakan akan menjangkau sekitar 23,3 juta pelaku UMKM atau meningkat 47%. Sedangkan porsi UMKM yang akan mendapatkan akses kredit dari bank umum dari sekitar 28% pada tahun 2012 akan meningkat menjadi sekitar 36% pada akhir tahun 2018. Adapun average loan size per debitur UMKM diperkirakan naik menjadi Rp. 57,8 juta. 
Bagaimana nasib BPR kedepan? Walahualam! Hanya Tuhan yang maha tahu. Jika BPR yang tersebar (scattered) harus bersaing dengan raksasa-raksasa bank umum yang resourceful, maka besar kemungkinan BPR akan ngos-ngosan. Untuk menghindari BPR kehabisan nafas dalam mengejar nasabah kredit, maka BPR harus punya strategi yang jitu. Misal, bermain pada niche market (bermain di ceruk pasar, seperti pasar yang bankable tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses bank umum), blue ocean strategy (bermain pada segmen pasar yang justru dihindari oleh bank umum, namun dengan keluwesannya BPR masih dapat mengelola risiko kredit dengan baik), dan yang terakhir melaku “coopetition” (“cooperation and competition” / bekerjasama dan bersaing untuk menghindari persaingan head to head).
Secara sederhana strategi “coopetition” sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh BPR, yaitu dengan pola linkage, baik secara executing, channeling maupun joint financing / sindikasi. Untuk pola linkage secara executing, ekspansi kredit akan sangat tergantung dari kapasitas kecukupan modal (CAR) BPR. Namun untuk ekspansi melalui cara channeling relatif tak terbatas. Sedangkan cara sindikasi diantara kedua cara tersebut.
Apapun pilihannya dalam ber-coopetition, BPR harus menyiapkan diri dari sekarang. Untuk menyerap kredit linkage secara executing yang besar dari bank umum, maka BPR setidaknya harus siap-siap menambah modal agar CAR-nya terjaga secara mencukupi untuk ekspansi kredit. Selain itu, BPR juga harus mampu menekan NPL yang acceptable bagi bank umum. Di sisi lain, bagi BPR yang memilih untuk menyerap kredit UMKM bank umum melalui channeling dan atau sindikasi, maka mulai saat ini sudah harus menyiapkan scoring tool untuk menyaring UMKM dengan baik dan agar nantinya telah teruji (proven).

Sabtu, 07 September 2013

Jika Inflasi Kelewat Tinggi, Kualitas Kredit Mikro Kecil Pun Bisa Merosot


Siapa bilang kredit mikro kecil kebal terhadap tekanan perekonomian makro? Faktanya, jika inflasi naik kelewat tinggi maka Non Performing Loan (NPL) kredit mikro – kecil juga cenderung tertekan naik.

Memang perlu dikaji lebih lanjut, apakah kenaikan NPL kredit mikro – kecil tersebut disebabkan oleh merosotnya kemampuan pengembalian hutang, atau akibat adanya kenaikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi, atau bisa jadi dua-duanya terjadi.
Misal, jika 30% dari pendapatan pelaku usaha mikro kecil dilakokasikan untuk membayar angsuran kredit, 50% untuk konsumsi, dan 20% untuk investasi atau menabung. Maka ketika inflasi naik 10%, dana yang dialokasikan untuk konsumsi menjadi 55% untuk mendapatkan barang konsumsi yang sama. Sedangkan alokasi untuk investasi juga naik menjadi 22% untuk mendapatkan nilai investasi yang sama. Dengan demikian, kemampuan bayar hutangnya menurun dari 30% menjadi 23%, atau merosot 23% dari kemampuan semula.
Belum lagi, jika bank atau lembaga keuangan yang melayani kredit mikro – kecil menaikan suku bunga kreditnya karena dorongan inflasi. Pastilah kemampuan para pelaku usaha mikro – kecil ini tambah merosot lagi.
Namun demikian, walaupun kemampuan mengangsurnya menurun tajam tetapi masih banyak para pelaku usaha mikro kecil yang tetap menjaga komitmennya dengan tetap membayar angsuran sesuai dengan kewajibannya. Umumnya, mereka rela untuk hidup prihatin dengan sedikit menurunkan konsumsinya. Ini salah satu yang menjadi ciri khas masyarakat berpenghasilan rendah yang terbiasa dengan gaya hidup sederhana sehingga tidak terlalu shock jika terjadi perubahan.
Alasan kedua mengapa mereka tetap disiplin membayar kewajibannya adalah ada rasa takut kehilangan agunan. Agunan yang mereka berikan kepada lembaga keuangan itu dibeli dari penghasilannya yang dialokasikan untuk investasi, sedikit demi sedikit hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Mereka tidak ingin hasil jerih payahnya lenyap begitu saja disita oleh lembaga keuangan gara-gara tidak bisa bayar hutang.
Terakhir, ada sebagian pelaku usaha mikro – kecil yang hidup di masyarakat yang taat terhadap nilai-nilai adat. Salah satunya adalah ketaatan dalam memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban membayar hutang.
Semoga saja inflasi kali ini masih bisa terkendali….

Jumat, 06 September 2013

Hati-hati Dampak Kenaikan Tingkat Suku Bunga!

Kenaikan BI-Rate yang cenderung mendorong kenaikan tingkat suku bunga kredit pada umumnya, termasuk kredit mikro dan kecil, ternyata juga berpengaruh terhadap kenaikan kredit mikro – kecil yang bermasalah (Non Performing Loan / NPL).
Berdasarkan data 5 tahun ke belakang menunjukan bahwa setiap terjadinya kenaikan tingkat suku bunga mikro – kecil ternyata juga diikuti dengan kenaikan NPL, demikian sebaliknya. Kredit yang paling sensitif terhadap kenaikan suku bunga adalah kredit konsumtif, diikuti dengan kredit modal kerja dan kredit investasi.

Tetap waspada dan berhati-hati menghadapi kenaikan tingkat suku bunga acuan! Kredit mikro - kecil pun cukup sensitif, mereka juga merupakan bagian dari pelaku perekonomian makro.
Ingat, yang membuat kredit mikro kecil handal menghadapi tekanan ekonomi makro adalah karena kefleksibelannya, dimana ketika usaha yang dijalaninya kurang menguntungkan, mereka dengan mudah bisa switch ke usaha lainnya. Selain itu, mereka juga jauh lebih mudah melakukan recovery jika terjadi permasalahan dengan usahanya. Risiko kredit mikro - kecil relatif rendah lebih dikontribusikan dengan adanya penyebaran risiko yang lebih baik.
Jadi, lakukan terus cek dan ricek kemampuan usaha mikro membayar bunga dan pokok pinjaman. Terlebih, kenaikan tingkat suku bunga ini dilatarbelakangi dengan kenaikan tingkat inflasi yang tinggi, yang menyebabkan merosotnya kemampuan spending masyarakat, termasuk para pelaku usaha mikro - kecil.

Kamis, 05 September 2013

Suku Bunga Kredit Mikro – Kecil Pun Terdampak Tekanan Ekonomi Makro

Penyesuaian BI-Rate dari waktu ke waktu merupakan salah satu indikator acuan bagi perbankan dalam meresponse setiap terjadinya perubahan ekonomi. Penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) umumnya juga mengacu pada tingkatan BI-Rate tersebut. Sama halnya dengan penetapan suku bunga oleh perbankan, BI-Rate masih menjadi referensi untuk menetapkan tingkat suku bunga, baik bunga simpanan maupun bunga kredit.
Usaha mikro – kecil yang selama ini dikenal kebal terhadap perubahan makro ekonomi sesungguhnya juga selalu terkena dampak kenaikan beban bunga kredit apabila BI-Rate juga dinaikan. Bedanya, bunga bagi usaha mikro – kecil pada umumnya bersifat tetap (fix rate) sehingga ketika BI-Rate naik atau turun tidak serta merta dilakukan penyesuaian suku bunga (repricing).
Namun demikian, dikarenakan dampak BI-Rate juga berpengaruh terhadap biaya dana yang digunakan untuk penyaluran kredit mikro – kecil, maka ketika BI-Rate berubah maka suku bunga kredit mikro – kecil yang baru juga dilakukan penyesuaian.

Dengan kata lain, cepat atau lambat, tekanan ekonomi makro yang menyebabkan terjadinya kenaikan suku bunga acuan juga akan berdampak pada peningkatan beban bunga bagi para pelaku usaha mikro – kecil. Walaupun demikian, masih perlu kita uji kembali, apakah kenaikan suku bunga bagi para pelaku usaha mikro – kecil juga berpengaruh pada menurunnya kemampuan membayar hutang?

Minggu, 01 September 2013

Pengaruh Perlambatan Ekonomi Terhadap Ekspansi Kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat kenaikan inflasi yang tinggi jauh dari target awal, ditambah dengan penurunan nilai Rupiah yang signifikan banyak diprediksikan akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan kredit.  Gejala kenaikan inflasi berawal dari rencana kenaikan harga BBM, sedangkan pelemahan nilai tukar Rupiah diduga akibat melebarnya defisit neraca perdagangan, serta besarnya capital outflow dari pasar modal kita. Secara makro hal itu memang cukup mengkhawatirkan, tak sedikit para pelaku bisnis yang mengkhawatirkan terjadinya krisis ekonomi lagi.
Adakah pengaruh gonjang-ganjing ekonomi itu terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)? Ada, tetapi tidak signifikan dan cenderung sporadis, hanya untuk sektor-sektor tertentu yang terkait dengan ekspor-impor, baik input maupun outputnya.
Berdasarkan data series 10 tahun terakhir (2002 – 2012), memang tidak terlalu tampak adanya korelasi yang kuat antara pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan kredit kepada UMKM secara umum maupun kredit UMKM yang disalurkan oleh BPR.

Perlambatan yang terjadi secara  bersama-sama antara perlambatan pertumbuhan ekonomi, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM secara umum dan BPR hanya sekali, yaitu pada tahun 2005. Ketika perekonomian sedikit melambat dengan pertumbuhan 5,5% dari yang sebelumnya 5,7%, pertumbuhan kredit UMKM melambat menjadi 15,6% dari tahun sebelumnya 30,9%. Bahkan, pertumbuhan kredit BPR minus 3,2% dari baki debet Kredit Yang Diberikan (KYD) sebesar Rp. 15,1 triliun pada akhir tahun 2004 turun menjadi Rp. 14,6 triliun.
Namun demikian, patut diduga penurunan baki debet KYD tersebut lebih dikarenakan adanya peluncuran Danamon Simpan Pinjam (DSP) yang ketika itu cukup menjadi ancaman bagi BPR, mengingat banyaknya SDM BPR yang “hijrah” ke DSP. Besar kemungkinan perlambatan itu bukan karena menurunnya permintaan atas kredit UMKM.
Kejadian serupa terjadi pada tahun 2009, dimana perekonomian melambat hingga pertumbuhannya mencapai 4,6% dari tahun sebelumnya sebesar 6%. Pertumbuhan kredit UMKM drop dari 26,1% pada tahun 2008 menjadi hanya 16,3% pada tahun 2009. Pertumbuhan KYD BPR juga mengalami perlambatan, dari tumbuh 23,7% pada tahun 2008 menjadi hanya tumbuh 10,2% pada tahun 2009 dengan ending KYD sebesar Rp. 28 triliun.
Tetapi perlu diingat, gonjang-ganjing ekonomi tahun 2008 yang menyeret grup usaha Tripanca dari Lampung membuat hampir seluruh bank umum menutup kran linkage kepada BPR. Bahkan, sebagian bank umum “memaksa” BPR untuk melakukan pelunasan dini. Walhasil, likuditas BPR tambah seret dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kredit UMKM. Beruntunglah, KYD BPR masih tetap bisa bertumbuh hingga 10%.
Dari gambaran tersebut, kita bisa simpulkan bahwa perlambatan pertumbuhan kredit UMKM bukan disebabkan adanya penurunan demand, tetapi lebih dikarenakan adanya turunan permasalahan makro yang berdampak pada permasalahan supply kredit UMKM. Semoga perlambatan ekonomi kali ini tidak membawa masalah lagi….